PMK Nomor 126/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal Dari Wilayah Palestina

    Menimbang

    bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan antara Republik Indonesia dan Negara Palestina serta untuk meningkatkan kehidupan sosial dan kemandirian ekonomi Palestina, Pemerin tah Repu blik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina pada tanggal 12 Desember 201 7 di Buenos Aires, Argentina, telah menandatangani Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories (Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina);

    bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories (Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina ten tang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina ( Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories );

    bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 999/M-DAG/SD/08/2018 tanggal 9 Agustus 2018 perihal Permohonan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan untuk Implementasi Memorandum Saling Pengertian tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk dapat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan guna mengimplementasikan Memorandum Saling Pengertian mengenai fasilitasi perdagangan untuk produk tertentu yang berasal dari wilayah Palestina se bagaimana dimaksud dalam huruf b;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Leinbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina ( Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certains Products Originating from Palestinian Territories ) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 58);

    Catatan

    Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.