PMK Nomor 180/PMK.011/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Beras

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 180/PMK.011/2007

    TENTANG

    PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BERAS

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga beras di dalam negeri dengan tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen, perlu melakukan penyesuaian tarif Bea Masuk atas impor beras;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beras;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

    Memperhatikan:

    Surat Menteri Perdagangan Nomor 1253/M-DAG/10/2007 tanggal 8 Oktober 2007;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BERAS.

    Pasal 1

    Atas impor beras, dikenakan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 2

    Ketentuan dalam Peraturan menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor beras yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 3

    Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai pengenaan tarif bea masuk atas beras sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beras, dinyatakan tidak berlaku.