PMK Nomor 125/PMK.010/2006 Tahun 2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (Cept).
Menimbang
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Kiasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, telah ditetapkan sistem kiasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan revisi ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN); bahwa dengan adanya perubahan sistem kiasifikasi barang impor dan sebagai perwujudan komitmen Indonesia dalam rangka ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), dipandang perlu untuk menetapkan kembali tarif Bea Masuk atas barang impor dalam rangka Common Effective Preferential Tariff (CEPT); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huriif a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT);
Mengingat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-.Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/ KMK.04/ 2003 ; www.jdih.kemenkeu.go.id If 11 IKeputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.010/2005 ; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Kiasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;