PMK Nomor 128/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (Atiga).
Menimbang
bahwa pada tanggal 26 Februari 2009, Pemerintah Indonesia telah menandatangani ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) yang merupakan kodifikasi dan penyempurnaan perjanjian ASEAN dalam perdagangan barang secara komprehensif dan integratif sesuai dengan kesepakatan ASEAN Economic Community (AEC) blueprint yang terkait dengan pergerakan arus barang ( Free Flow of Goods ) sebagai salah satu elemen pembentuk pasar tunggal dan basis produksi regional;
bahwa ATIGA sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN);
bahwa berdasarkan Pasal 21 Paragraf 1 (a) ATIGA telah ditetapkan bahwa setiap negara anggota berkewajiban untuk menerbitkan legal enactment guna menetapkan tarif bea masuk atas seluruh produk dalam kategori Inclusion List (IL) sesuai dengan komitmen yang selama ini diatur dalam Common Effective Preferential Tariff for ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA);
Mengingat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN);
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Catatan
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.