KMK Nomor 440/KMK.05/1996 Tahun 1996 tentang Penetapan Sistim Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor

    Menimbang

    Bahwa berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ketentuan tentang klasifikasi barang dan penetapan besarnya tarif bea masuk diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;

    bahwa penetapan tersebut pada butir a dilskuksn dengsn memperhatikan upaya untuk peningkatan daya saing produk Indonesia dipasaran internasional;

    Mengingat

    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);

    Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara 1995 Nomor 75, Tambahan Lebaran Negara Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1991 tentang Pengesahan Internasional Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System, beserta Protocolnya (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 16).