KMK Nomor 93/KMK.05/1999 Tahun 1999 tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat Kepada Pt Ochiai Menara Indonesia yang Berkedudukan di Jl. Jababeka V Blok 1/3 Ki Jababeka Cikarang, Bekasi, Jawa Barat
Menimbang
bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Ochiai Menara Indonesia Nomor : OMIDN 0114/XI/98 tanggal 1 Desember 1998, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Ochiai Menara Indonesia telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;
bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai PKB merangkap PDKB kepada PT Ochiai Menara Indonesia;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998 ;