PMK Nomor 626/PMK.02/2004 Tahun 2004 tentang Penetapan Rincian Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2005 Kepada Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota.
Menimbang
bahwa untuk memenuhi kebijakan tentang tidak adanya daerah yang menerima Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2005 lebih rendah dari DAU Tahun Anggaran 2004 ditambah Dana Penyesuaian Murni Tahun Anggaran 2004, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005 dialokasikan Dana Penyesuaian Murni;
bahwa untuk membantu keuangan daerah dalam rangka perbaikan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan dalam rangka percepatan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam APBN Tahun Anggaran 2005 dialokasikan Dana Penyesuaian Adhoc;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Rincian Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2005 Kepada Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota;
Mengingat
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442);
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2004 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2005;
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;