PMK Nomor 125/PMK.02/2005 Tahun 2005 tentang Penetapan Rincian Dana Penyesuaian Adhoc Tahun Anggaran 2006 Kepada Kabupaten/Kota.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 125/ PMK.02 / 2005
TENTANG
PENETAPAN RINCIAN DANA PENYESUAIAN ADHOC TAHUN ANGGARAN 2006
KEPADA KABUPATEN / KOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah, perlu dibangun prasarana fisik infrastruktur jalan dan sarana dan prasarana fisik lainnya;
bahwa untuk mendanai pembangunan infrastruktur sebagaimana tersebut pada butir a, perlu dialokasikan Dana Penyesuaian Adhoc;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Rincian Dana Penyesuaian Adhoc Tahun Anggaran 2006 Kepada Kabupaten/Kota.
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk, Penyusunan, Penelaahan, dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Aggaran 2006.
Memperhatikan:
Hasil Rapat Kerja Menteri Keuangan RI dengan Panitia Anggaran DPR-RI tanggal 27 Oktober 2005 dalam rangka pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2006;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN RINCIAN DANA PENYESUAIAN ADHOC TAHUN ANGGARAN 2006 KEPADA KABUPATEN / KOTA.
Pasal 1
Dana Penyesuaian Adhoc adalah dana yang bersumber dari Dana Penyesuaian pada Anggaran Belanja untuk Daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2006.
Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2006 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah.
Pasal 2
Dana Penyesuaian Adhoc penggunaannya diprioritaskan untuk kegiatan prasarana fisik infrastruktur jalan dan sarana/prasarana fisik lainnya yang merupakan kebutuhan derah.
Pasal 3
Perhitungan besaran Dana Penyesuaian Adhoc untuk masing-masing kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan perhitungan besaran Dana alokasi Khusus.
Rincian penetapan Daerah penerima dan besaran alokasi Dana Penyesuaian Adhoc Tahun 2006 untuk masing-masing kabupaten/kota adalah sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Penetapan alokasi Dana Penyesuaian Adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.