PMK Nomor 172/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Rincian Dana Penyeimbangan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2008

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 172/PMK.07/2007

    TENTANG

    PENETAPAN RINCIAN DANA PENYEIMBANG DANA ALOKASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2008 KEPADA DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka penetapan rincian Dana Penyeimbang Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2008 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Rincian Dana Penyeimbang Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2008 kepada Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286).

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

    Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);

    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

    Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2007 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2008;

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Memperhatikan:

    Hasil Rapat Kerja antara Pemerintah dengan Panitia Kerja Belanja ke Daerah Panitia Anggaran DPR-RI pada tanggal 20 September sampai dengan tanggal 8 Oktober 2007 dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang APBN Tahun 2008 beserta nota keuangannya;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN RINCIAN DANA PENYEIMBANG DANA ALOKASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2008 KEPADA DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.

    Pasal 1

    Dana Penyeimbang DAU yang dialokasikan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah bagian dari Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2008.

    Pasal 2

    Dana Penyeimbang DAU dialokasikan kepada daerah yang mengalami penurunan alokasi DAU Tahun Anggaran 2008 sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari DAU Tahun Anggaran 2007, sehingga total besaran alokasi DAU dan/ atau Dana Penyeimbang DAU menjadi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2007.

    Pasal 3

    Dana Penyeimbang DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.