KMK Nomor 23/KMK.07/2003 Tahun 2003 tentang Penetapan Rincian Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2003 Kepada Daerah/Kabupaten/Kota
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 /KMK.07/ 2003
TENTANG
PENETAPAN RINCIAN DANA PENYEIMBANG TAHUN ANGGARAN 2003
KEPADA DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa berdasarkan Hasil Rapat Kerja Menteri Keuangan dengan Panitia Anggaran DPR-RI pada tanggal 21 November 2002 dalam rangka pembahasan RAPBN TA 2003, telah dicapai beberapa kesepakatan;
bahwa untuk memenuhi kesepakatan Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI tentang tidak adanya Daerah yang menerima Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2002 ditambah Dana Penyeimbang TA 2002, dalam APBN TA 2003 disediakan Dana Penyeimbang Murni;
bahwa untuk membantu keuangan Daerah dalam rangka perbaikan penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebesar 10% dan kenaikan tunjangna fungsional kependidikan sebesar 50%, dalam APBN TA 2003 disediakan Dana Penyeimbang Kebijakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Jumlah Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2003 bagi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4249);
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2003 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN RINCIAN DANA PENYEIMBANG TAHUN ANGGARAN 2003 BAGI DAERAH PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA.
Pasal 1
Dana Penyeimbang yang dialokasikan kepada Daerah terdiri dari:
Dana Penyeimbang Murni; dan
Dana Penyeimbang Kebijakan.
Dana Penyeimbang Murni diberikan kepada Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sehingga tidak ada Daerah yang menerima alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2003 kurang dari atau paling tidak sama dengan penerimaan DAU Tahun Anggaran 2002 ditambah Dana Penyeimbang.
Dana Penyeimbang Kebijakan diberikan kepada Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membantu keuangan daerah dalam rangka perbaikan penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebesar 10% (sepuluh persen) dan kenaikan tunjangan fungsional kependidikan sebesar 50% (lima puluh persen).
Pasal 2
Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bersumber dari Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang pada Anggaran Belanja untuk Daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2003.
Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan pendapatan Daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2003.
Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggarkan dalam kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah.
Pasal 3
Dana Penyeimbang Murni yang dialokasikan kepada Daerah merupakan satu kesatuan dengan alokasi DAU Tahun Anggaran 2003 dan penggunaannya sepenuhnya menjadi wewenang Daerah terutama untuk menunjang keperluan belanja pegawai, belanja kebutuhan dasar kesehatan, pendidikan dan infrastruktur sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Dana Penyeimbang Kebijakan merupakan bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Daerah dan penggunaannya khusus untuk pembayaran atas perbaikan penghasilan gaji PNS sebesar 10% (sepuluh persen) dan kenaikan tunjangan fungsional kependidikan sebesar 50% (lima puluh persen).
Pasal 4
Perhitungan besarnya Dana Penyeimbang Murni untuk masing-masing Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dilakukan bersamaan dengan penghitungan Dana Alokasi Umum yang hasilnya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2003 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2003.
Rincian besarnya Dana Penyeimbang Murni Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk masing-masing Daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.