KEP Nomor 123 Tahun 2011 tentang PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR PARIWISATA BIDANG KEPEMANDUAN WISATA AGRO MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR KEP.123/MEN/V/2011

    TENTANG

    PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR PARIWISATA BIDANG KEPEMANDUAN WISATA AGRO MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

    MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Agro menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;

    Mengingat:

    Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

    Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);

    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 ;

    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

    Memperhatikan

    Memperhatkan:

    Hasil Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Agro yang diselenggarakan pada tanggal 12 dan 26 Januari 2011 di Jakarta;

    Surat Direktur Standarisasi Pariwisata, Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Budaya dan Pariwisata Nomor 14/srt/Dir.IV/DPDP/II/2011 tanggal 9 Februari 2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk Bidang Kepemanduan Wisata Agro;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KESATU

    Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Agro menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

    KEDUA

    Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku secara nasional dan menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi serta uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi.

    KETIGA

    Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU pemberlakuannya ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.