KMK Nomor 1073/KMK.00/1992 Tahun 1992 tentang Penetapan Perimbangan Produksi Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri Jenis Sigaret Kretek Buatan Mesin Terhadap Sigaret Kretek Buatan Tangan.

    Menimbang

    bahwa perkembangan dan kemajuan dibidang

    bahwa perusahaan-perusahaan hasil tembakau di Indonesia masih banyak mempergunakan tenaga manusia dan karenanya masih diperlukan bimbingan dan perlindungan demi kelestarian sektor usaha yang bersifat padat karya;

    bahwa industri sigaret merupakan sektor usaha yang mempunyai peranan penting dan cukup berarti bagi penerimaan dalam negeri dan karena itu perlu diberikan perhatian serta dorongan ke arah perkembangan produksi yang lebih menguntungkan tanpa mengurangi kepentingan sektor usaha dari jenis hasil tembakau lainnya;

    bahwa oleh karenanya dianggap perlu menetapkan perimbangan besarnya produksi hasil tembakau buatan dalam negeri jenis Sigaret Kretek buatan Mesin terhadap Sigaret Kretek buatan Tangan;

    bahwa sanksi perimbangan produksi perlu dipertegas dan diperjelas dengan lebih mengutamakan terjaminnya kelangsungan berusaha Perusahaan Hasil Tembakau.

    Mengingat

    Ordonansi Cukai tembakau (Stbl. 1932 Nomor 517) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

    Peraturan pemerintah tentang Cukai tembakau 1932 (Stbl. 1936 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : DA.72a/7/23 tanggal 15 Agustus 1933 tentang Cukai Tembakau jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 397/KMK.05/1983 tentang Perubahan Bunyi Paragraf 59 ayat (1) dari Keputusan Cukai Tembakau;

    Keputusan Menteri keuangan Nomor : 364/KMK.00/1992 tanggal 31 Maret 1992 tentang Perpanjangan Masa Berlakunya keputusan menteri Keuangan Nomor : 336/KMK.00/1991 tentang Penetapan Pembebasan Sebagian Cukai Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :1181/KMK.00/1991.