KMK Nomor 189/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Penetapan Penghasilan dan Pemberian Fasilitas, Uang Jasa Akhir Masa Jabatan Serta Jasa Produksi/Bonus Bagi Badan Usaha Milik Negara yang Berbentuk Perusahaan Umum (Perum)

    Menimbang

    bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme pengurusan dan pengawasan Perusahaan Umum (PERUM) perlu dilakukan peninjauan atas penetapan penghasilan, pemberian fasilitas dan pemberian uang jasa akhir masa jabatan bagi Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas;

    bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja perlu diberikan jasa produksi bagi Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas serta bonus bagi pegawai;

    bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu dilakukan penyesuaian penetapan penghasilan dan pemberian fasilitas serta pengaturan mengenai pemberian jasa produksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran negara Nomor 3587);

    Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM);

    Keputusan Presiden Nomor 355/M tahun 1999;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 329/KMK.013/1991 tentang Uang Jasa Akhir Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.