KMK Nomor 330 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengalokasian dan Persyaratan Penyaluran serta Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Penurunan Stunting Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 330 TAHUN 2025

    TENTANG

    PENETAPAN PENGALOKASIAN DAN PERSYARATAN PENYALURAN SERTA RINCIAN ALOKASI DANA INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2025 UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENURUNAN STUNTING MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa untuk mendukung penanganan stunting nasional, dipandang perlu untuk memberikan insentif kepada daerah atas kinerja penanganan stunting di daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting;

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah, Menteri Keuangan dapat menetapkan pengalokasian dan penyaluran Dana Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan dengan mempertimbangkan kebijakan pemberian dana insentif fiskal pada tahun berkenaan;

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (16) Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Menteri Keuangan dapat menetapkan Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan termasuk untuk Kategori Kinerja Penurunan Stunting menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pengalokasian dan Persyaratan Penyaluran serta Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Penurunan Stunting menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;

    Mengingat :

    Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 398);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 882);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENGALOKASIAN DAN PERSYARATAN PENYALURAN SERTA RINCIAN ALOKASI DANA INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2025 UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENURUNAN STUNTING MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.

    KESATU :

    Menetapkan:

    variabel kinerja, bobot, periode data, dan sumber data;

    jumlah daerah peringkat terbaik menurut provinsi/kabupaten/kota;

    formula penghitungan pengalokasian Dana Insentif Fiskal;

    rincian jenis belanja penandaan stunting dan bobot belanja penandaan stunting; dan

    dokumen syarat salur dan batas waktu penyampaian syarat salur,

    dalam rangka pengalokasian dan penyaluran Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

    KEDUA : Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus milliar rupiah) dengan rincian alokasi menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

    KETIGA : Dalam hal terdapat sisa Dana Insentif Fiskal, sisa dana digunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan dana insentif fiskal atas pencapaian kinerja daerah.

    KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

    Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;

    Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;

    Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan;

    Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;

    Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;

    Gubernur/Bupati/Wali Kota.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 10 November 2025

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Ditandatangani secara elektronik

    PURBAYA YUDHI SADEWA