KEP Nomor 1531 Tahun 2022 tentang PENETAPAN PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) DAN HARGA PENJUALAN DI DALAM NEGERI (DOMESTIC PRICE OBLIGATION) CRUDE PALM OIL (CPO) DAN MINYAK GORENG
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1531 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) DAN HARGA PENJUALAN DI DALAM NEGERI (DOMESTIC PRICE OBLIGATION) CRUDE PALM OIL (CPO) DAN MINYAK GORENG
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Crude Palm Oil (CPO) dan Minyak Goreng;
Mengingat:
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1008);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) DAN HARGA PENJUALAN DI DALAM NEGERI (DOMESTIC PRICE OBLIGATION) CRUDE PALM OIL (CPO) DAN MINYAK GORENG.
KESATU
Menetapkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation) crude palm oil (CPO) dan minyak goreng setelah dilakukan koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait sebagai berikut:
kebutuhan minyak goreng dalam rangka tata kelola program minyak goreng rakyat sebesar 300.000 (tiga ratus ribu) ton per bulan; dan
untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibutuhkan crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku sebesar 416.000 (empat ratus enam belas ribu) ton per bulan.
KEDUA
Menetapkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation) crude palm oil (CPO) dan minyak goreng setelah dilakukan koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait sebagai berikut:
crude palm oil (CPO) paling tinggi sebesar Rp9.500,00/liter (sembilan ribu lima ratus rupiah per liter) atau Rp10.600,00/kg (sepuluh ribu enam ratus rupiah per kilogram) franco pabrik minyak goreng, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
minyak goreng curah dan kemasan merek MINYAKITA paling tinggi sebesar Rp10.800,00/liter (sepuluh ribu delapan ratus rupiah per liter) atau Rp12.000,00/kg (dua belas ribu rupiah per kilogram) franco gudang distributor minyak goreng, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
minyak goreng curah dan kemasan merek MINYAKITA ke pengecer akhir paling tinggi sebesar Rp12.600,00/liter (dua belas ribu enam ratus rupiah per liter) atau Rp14.000,00/kg (empat belas ribu rupiah per kilogram).
KETIGA
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2022
a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,
ttd.
SYAILENDRA