KMK Nomor 324/KMK.00/1993 Tahun 1993 tentang Penetapan Pembebasan Sebagian Cukai Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri.
Menimbang
bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 336/KMK.00/1991 tanggal 1 April 1991 tentang Penetapan Pembebasan Sebagian Cukai Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri, yang telah diperpanjang dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 364/KMK.00/1992 tanggal 31 Maret 1992, perlu diperbaharui;
bahwa dalam rangka mendorong perkembangan dan peningkatan produksi Perusahaan hasil tembakau, juga dalam rangka pertimbangan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, terutama bagi perusahaan-perusahaan hasil tembakau bermodal relatif lemah, dipandang perlu melanjutkan kebijaksanaan pemberian kemudahan, berupa pembebasan sebagian cukai hasil tembakau buatan dalam negeri;
bahwa untuk mencegah persaingan yang tidak sehat, dan dalam rangka usaha menciptakan iklim berusaha yang baik, serta untuk memberikan perlindungan bagi perusahaan-perusahaan hasil tembakau yang bermodal relatif lemah tersebut, maka pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud huruf b perlu disertai syarat-syarat tertentu;
Mengingat
Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 Nomor 517) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
Peraturan Pemerintah tentang Cukai Tembakau 1932 (Staatsblad 1936 Nomor 220 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : D.A.72a/7/23 tanggal 15 Agustus 1933 tentang Cukai Tembakau jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 397/KMK.05/1983 tanggal 14 Juni 1983, tentang Perubahan Bunyi Paragrap 59 Ayat (1) Dari Keputusan Cukai Tembakau;
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1073/KMK.00/1992 tanggal 14 Oktober 1992, tentang Penetapan Pertimbangan Produksi Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Jenis Sigaret Kretek Buatan Mesin terhadap Sigaret Kretek Buatan Tangan; M E M U T U S K A N :