KMK Nomor 106/KMK.05/1995 Tahun 1995 tentang Penetapan Pembebasan Sebagian Cukai Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri

    Menimbang

    bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 54/KMK.05/1994 tanggal 15 Februari 1994 tentang Penetapan Pembebasan Sebagian Cukai Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri, akan berakhir masa berlakunya pada tanggal 31 Maret 1995;

    bahwa dalam rangka mendorong perkembangan dan peningkatan produksi Perusahaan hasil tembakau, juga dalam rangka pertimbangan kesempatan kerja dan dalam rangka kesempatan berusaha, terutama bagi perusahaan- perusahaan hasil tembakau bermodal relatif lemah, dipandang perlu melanjutkan kebijaksanaan pemberian kemudahan berupa pembebasan sebagian cukai hasil tembakau buatan dalam negeri;

    bahwa unit mencegah persaingan yang tidak sehat, dan dalam rangka usaha menciptakan iklim berusaha yang baik, serta untuk memberikan perlindungan bagi perusahaan-perusahaan hasil tembakau yang bermodal relatif lemah tersebut, maka pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud huruf b perlu disertai syarat-syarat tertentu;

    bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang penetapan pembebasan sebagian cukai hasil tembakau buatan dalam negeri perlu mencakup pula penetapan sanksi atas pelanggaran ketentuan pelekatan pita cukai.

    Mengingat

    Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 Nomor 517) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

    Peraturan Pemerintah tentang Cukai Tembakau 1932 (Staatsblad 1936 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

    Keputusan Direktur Keuangan Nomor: DA.72a/7/23 tanggal 15 Agustus 1933 tentang Cukai Tembakau jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 53/KMK.05/1994 tanggal 15 Pebruari 1994 tentang Perubahan Bunyi Paragrap 59 Ayat (1) Dari Keputusan Cukai Tembakau;

    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 1073/KMK.00/ 1992 tanggal 14 Oktober 1992, tentang Penetapan Perimbangan Produksi Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Jenis Sigaret Kretek Buatan Mesin terhadap Sigaret Kretek Buatan Tangan;

    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 13/KMK.05/1994 tanggal 11 Januari 1994, tentang Perubahan Desain Pita Cukai Hasil Tembakau.