KMK Nomor 557/KMK.03/2000 Tahun 2000 tentang Penetapan Pejabat yang Diberi Kuasa untuk atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (Sko) dan Dokumen yang Dipersamakan atas Beban Apbn Tahun 2001

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR: 557/KMK.03/2000

    TENTANG

    PENETAPAN PEJABAT YANG DIBERI KUASA UNTUK ATAS NAMA

    MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN OTORISASI (SKO)

    DAN DOKUMEN YANG DIPERSAMAKAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN

    DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    Memperhatikan

    :

    Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 12 Januari 2000 Nomor:7/M tentang Mutasi Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan.

    Menimbang:

    Bahwa dipandang perlu untuk menetapkan pejabat yang diberi kuasa untuk atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO) dan dokumen lain yang dipersamakan, atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    Bahwa untuk keperluan tersebut pada huruf (a) di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    Mengingat:

    Indische Comptabiliteits Wet (STBL. 1925 nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (LN 1968 Nomor 53);

    Regelen Voor Het Administratief Beheer (Stbl. 1933 Nomor 381);

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000.

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN PEJABAT YANG DIBERI KUASA UNTUK ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN OTORISASI (SKO) DAN DOKUMEN LAIN YANG DIPERSAMAKAN, ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BAGIAN ANGGARAN 61 (CICILAN DAN BUNGA HUTANG), 62 (SUBSIDI DAN TRANSFER LAINNYA), 69 (BELANJA LAIN-LAIN), DAN 70 (DANA PERIMBANGAN DAERAH) TAHUN ANGGARAN 2001;

    Pasal 1

    Memberi kuasa kepada Direktur Jendera1 Anggaran dan Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran yang nama, jabatan, dan spesimen tanda tangannya tertera dalam lampiran Keputusan ini untuk atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO) dan dokumen lain yang dipersamakan, atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian Anggaran 61, 62, 69, dan 70.

    Pasal 2

    Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, dengan catatan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.

    Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

    Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

    Sdr. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

    Sdr. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

    Sdr. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

    Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

    Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;

    Para Direktur Jenderal dalam Lingkungan Departemen Keuangan;

    Para Kepala Badan dalam Lingkungan Departemen Keuangan;

    Para Kepala Biro, Sekretaris Itjen/Ditjen, Inspektur dan Direktur dalam Lingkungan Departemen Keuangan.

    Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran;

    Para Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;

    Para Kepala Kantor Tata Usaha Anggaran.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 26 Desember 2000

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd

    PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

    LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I.

    Nomor: 557/KMK.03/2000

    Tanggal: 26 Desember 2000

    NO.

    NAMA

    JABATAN

    WEWENANG UNTUK

    TANDA TANGAN

    1.

    Drs.A.ANSHARI RITONGA

    NIP 060027032

    Direktur Jenderal Anggaran

    Menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO) dan dokumen yang dipersamakan, yang memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian Anggaran 61,62,69, dan 70.

    Sudah dikenal

    2.

    ARSJAD SOEKENDRO,S.H.

    NIP 060032854

    Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran

    Sama dengan nomor 1

    Sudah dikenal