KEP Nomor 126 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PEJABAT PENERBIT SURAT KETERANGAN ASAL
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 126 TAHUN 2024
TENTANG
PENETAPAN PEJABAT PENERBIT SURAT KETERANGAN ASAL
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1031 Tahun 2023 tentang Penetapan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal, telah ditetapkan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal;
bahwa terdapat pengajuan usulan nama Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal pada instansi/badan/lembaga yang telah ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dan telah memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal;
bahwa terdapat Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1030 Tahun 2023 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang telah dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan penetapan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, sehingga perlu mengeluarkan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal pada Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang telah dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652);
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1703);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan untuk Barang Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 969);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 167);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk Barang Ekspor Asal Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1648);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN PEJABAT PENERBIT SURAT KETERANGAN ASAL.
KESATU
Menetapkan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA
Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai tugas:
menandatangani Surat Keterangan Asal melalui penandatanganan secara basah disertai cap, affix/scan tanda tangan disertai cap, dan digital signature/barcode;
meneliti dan memeriksa pemenuhan Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian internasional yang disepakati pada setiap permohonan penerbitan Surat Keterangan Asal; dan
melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pemenuhan Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia).
KETIGA
Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1031 Tahun 2023 tentang Penetapan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.