KMK Nomor 192/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Penetapan Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt. Bank Ekspor Indonesia Per 10 September 1999
Menimbang
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan, perlu dilakukan penetapan Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Indonesia;
bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Indonesia
Mengingat
Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 81);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999;
Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 1/12/KEP.GBI/1999 tanggal 18 Agustus 1999 tentang Pemberian Izin Usaha PT Bank Ekspor Indonesia (PERSERO) di Jakarta.