KMK Nomor 191/KMK.016/1996 Tahun 1996 tentang Penetapan Modal Perusahaan Perseroan (Persero) Pt. Perkebunan Nusantarav
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 191/KMK.016/1996
TENTANG
PENETAPAN MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT PERKEBUNAN NUSANTARA V
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 telah ditetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSRO) PT Perkebunan Nusantara V;
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah tersebut huruf a, besarnya modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara V ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara V.
Mengingat:
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847: 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13; Tambahan lembaran negara Nomor 3587);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987):
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tatacara Pembinaan dan pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara V (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 16);
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
Memperhatikan:
Surat Menteri Pertanian Nomor KB.150/30/Mentan/III/96/RHS tanggal 4 Maret 1996.
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA V.
Pasal 1
Modal Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara V pada saat berdirinya berjumlah Rp 600.000.000.000,- (Enam ratus milyar rupiah)
Pasal 2
Dari Modal Dasar tersebut pada pasal 1 Keputusan ini telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Negar Republik Indonesia sejumlah Rp 250.000.000.000,- (Dua ratus lima puluh milyar rupiah).
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
Bapak Presiden Republik Indonesia;
Sdr.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Sdr.
Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan pengawasan pembangunan;
Sdr.
Menteri Pertanian;
Sdr.
Menteri Negara Sekretaris Kabinet;
Sdr.
Gubernur Bank Indonesia;
Sdr.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Sdr.
Direktur Jenderal Pembinaan BUMN, Departemen Keuangan;
Sdr.
Kepala Biro Umum Departemen Keuangan;
Sdr.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
Sdr.
Direktur Informasi, Pengembangan dan Peraturan BUMN, Departemen Keuangan.
Ditetapkan di
:
JAKARTA
pada tanggal
:
11 Maret 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD