KMK Nomor 191/KMK.016/1996 Tahun 1996 tentang Penetapan Modal Perusahaan Perseroan (Persero) Pt. Perkebunan Nusantarav

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 191/KMK.016/1996

    TENTANG

    PENETAPAN MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

    PT PERKEBUNAN NUSANTARA V

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 telah ditetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSRO) PT Perkebunan Nusantara V;

    bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah tersebut huruf a, besarnya modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara V ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

    bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara V.

    Mengingat:

    Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847: 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959) jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13; Tambahan lembaran negara Nomor 3587);

    Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

    Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987):

    Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tatacara Pembinaan dan pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);

    Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara V (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 16);

    Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;

    Memperhatikan:

    Surat Menteri Pertanian Nomor KB.150/30/Mentan/III/96/RHS tanggal 4 Maret 1996.

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN MODAL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA V.

    Pasal 1

    Modal Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara V pada saat berdirinya berjumlah Rp 600.000.000.000,- (Enam ratus milyar rupiah)

    Pasal 2

    Dari Modal Dasar tersebut pada pasal 1 Keputusan ini telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Negar Republik Indonesia sejumlah Rp 250.000.000.000,- (Dua ratus lima puluh milyar rupiah).

    Pasal 3

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya.

    Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

    Bapak Presiden Republik Indonesia;

    Sdr.

    Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

    Sdr.

    Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan pengawasan pembangunan;

    Sdr.

    Menteri Pertanian;

    Sdr.

    Menteri Negara Sekretaris Kabinet;

    Sdr.

    Gubernur Bank Indonesia;

    Sdr.

    Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

    Sdr.

    Direktur Jenderal Pembinaan BUMN, Departemen Keuangan;

    Sdr.

    Kepala Biro Umum Departemen Keuangan;

    Sdr.

    Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;

    Sdr.

    Direktur Informasi, Pengembangan dan Peraturan BUMN, Departemen Keuangan.

    Ditetapkan di

    :

    JAKARTA

    pada tanggal

    :

    11 Maret 1996

    MENTERI KEUANGAN,

    ttd.

    MAR'IE MUHAMMAD