KMK Nomor 285 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyetoran Pajak Rokok

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 285 TAHUN 2023

    TENTANG

    PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENERIMAAN DAN PEMOTONGAN PAJAK ROKOK DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENYETORAN PAJAK ROKOK

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah diatur bahwa Menteri Keuangan, selain sebagai pengguna anggaran atas bagian anggaran untuk kementerian yang dipimpinnya, juga bertindak selaku pengguna anggaran atas bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu;

    bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 974/KMK.07/2019 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Penerimaan dan Penyetoran Pajak Rokok, telah ditunjuk Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Penerimaan dan Penyetoran Pajak Rokok;

    bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.07/2020 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Pemotongan Penerimaan Pajak Rokok dan Penyetoran Hasil Pemotongan Pajak Rokok ke Rekening Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, telah ditunjuk Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Pemotongan Penerimaan Pajak Rokok dan Penyetoran Hasil Pemotongan Pajak Rokok ke Rekening Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;

    bahwa sehubungan dengan perubahan tugas dan fungsi organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1390 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, menteri keuangan selaku pengguna anggaran bendahara umum negara perlu menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyetoran Pajak Rokok;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyetoran Pajak Rokok;

    Mengingat :

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENERIMAAN DAN PEMOTONGAN PAJAK ROKOK DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENYETORAN PAJAK ROKOK.

    KESATU : Menetapkan:

    Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok, yang selanjutnya disebut KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok; dan

    Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyetoran Pajak Rokok, yang selanjutnya disebut KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok,

    atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara 999.99 dengan akun penerimaan non anggaran dalam rangka penerimaan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok.

    KEDUA : Dalam hal pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a dan/atau huruf b berhalangan, menetapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai:

    Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok, yang selanjutnya disebut Plt. KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok; dan/atau

    Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran Penyetoran Pajak Rokok, yang selanjutnya disebut Plt. KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok.

    KETIGA : Plt. KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau Plt. KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dalam Diktum KESATU.

    KEEMPAT : Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penerimaan dan Pemotongan Pajak Rokok dan/atau KPA BUN Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU:

    tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan/atau

    masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender.