PP Nomor 32 Tahun 2025 tentang PENETAPAN KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO} PT BAHANA MITRA INVESTA
Menimbang
bahwa dalam rangka pembentukan Holding Investasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, telah dilakukan hibah saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia pada PT Bahana Mitra Investa kepada Negara sehingga Negara Republik Indonesia menjadi pemegang saham sebesar 1% (satu persen) dan telah diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna sehingga PT Bahana Mitra Investa menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Nomor SK-147/MBU/06/2025 dan Nomor SKB.04/DI-BPI/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa ditunjuk sebagai perusahaan induk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AB Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
bahwa dalam rangka penatausahaan modal negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa sesuai ketentuan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa dalam Peraturan Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Kepemilikan Saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa;
Mengingat
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097);
Catatan
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.