KMK Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Beras Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor

    Tentang

    SALINAN

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 16/KM.4/2023

    TENTANG

    PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG BERUPA BERAS YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat (la) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Beras yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor;

    Mengingat :

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);

    Memperhatikan : Surat Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan nomor IT.01/ 113/DAGLU.4/SD/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 hal Konfirmasi Jenis Satuan Barang Komoditas Beras Pos Tarif/HS 1102.90.10;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG BERUPA BERAS YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR.

    KESATU : Menetapkan jenis satuan barang berupa beras yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

    KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

    Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

    Menteri Keuangan;

    Menteri Perdagangan;

    Menteri Pertanian;

    Menteri Perindustrian;

    Kepala Lembaga National Single Window;

    Direktur Teknis Kepabeanan;

    Direktur Fasilitas Kepabeanan;

    Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;

    Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;

    Direktur Penindakan dan Penyidikan;

    Para Kepala Kantor Wilayah/Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan

    Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 31 Mei 2023

    a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

    ttd

    ASKOLANI