KMK Nomor 61/KMK.03/1999 Tahun 1999 tentang Penetapan Harga Penyerahan Beras Impor Bulog Asal Bantuan

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR: 61/KMK.03/1999

    TENTANG

    :

    PENETAPAN HARGA PENYERAHAN BERAS IMPOR BADAN URUSAN LOGISTIK ASAL BANTUAN

    Menimbang:

    bahwa impor beras yang berasal dari bantuan luar negeri dimaksudkan untuk kepentingan stabilisasi harga beras.

    bahwa untuk beras impor asal bantuan, Harga Penyerahan oleh Badan Urusan Logistik ditetapkan sebesar Harga Pembelian Beras (HPB) Pemerintah kepada Badan Urusan Logistik dikurangi biaya pengolahan dan eksploitasi.

    Mengingat:

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 389/KMK.03/1998 tentang Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah kepada Badan Urusan Logistik

    Memperhatikan:

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 481/KMK.01/1998 tentang Anggaran Biaya dan Pendapatan Badan Urusan Logistik

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN HARGA PENYERAHAN BERAS IMPOR BADAN URUSAN LOGISTIK ASAL BANTUAN

    Pasal 1

    Terdapat 2 (dua) jenis beras bantuan yaitu:

    "Brown Rice" (beras pecah kulit) yang masih harus diolah menjadi beras putih (milled rice)

    "White Rice" (beras putih) yang merupakan beras yang sudah siap dikonsumsi.

    Biaya-biaya yang dikenakan sehubungan dengan impor beras bantuan luar negeri pada ayat 1 meliputi biaya eksploitasi yang dikeluarkan oleh Badan Urusan Logistik, yang terdiri dari biaya handling, biaya eksploitasi, biaya karung, biaya pengolahan dan biaya-biaya lain sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.

    Pasal 2

    Harga penyerahan beras bantuan "Brown Rice" ditetapkan sebesar Rp 1.711,00 per kg yang merupakan selisih antara Harga Pembelian Beras (HPB) Pemerintah kepada Badan Urusan Logistik sebesar Rp 1.924,00 per kg dikurangi biaya eksploitasi sebesar Rp 213,00 per kg.

    Harga penyerahan beras bantuan "White Rice" ditetapkan sebesar Rp 1.805,00 per kg yang merupakan selisih antara Harga Pembelian Beras (HPB) Pemerintah kepada Badan Urusan Logistik sebesar Rp 1.924,00 per kg dikurangi biaya eksploitasi sebesar Rp 119,00 per kg.

    Pasal 3

    Brown Rice

    Penyetoran pertama Harga Penyerahan beras bantuan "Brown Rice" dilakukan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari setelah penandatanganan dokumen dari " custom clearance ".

    Perhitungan kuantum untuk Harga Penyerahan beras bantuan " Brown Rice " yang harus disetorkan kepada Pemerintah sesuai ayat (1) di atas adalah sebesar 25 % dari total kuantum yang tercantum dalam dokumen impor (Bill of Lading).

    Penyetoran selanjutnya dilakukan setiap bulan sejak penyetoran pertama dan ditentukan sebesar 25 % dari total kuantum yang tercantum dalam dokumen impor (Bill of Lading) untuk masing-masing penyetoran dikurangi susut yang terjadi sesuai ketentuan.

    White Rice

    Penyetoran pertama Harga Penyerahan beras bantuan "White Rice" dilakukan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah penandatanganan dokumen dari " custom clearance".

    Perhitungan kuantum untuk Harga Penyerahan beras bantuan " White Rice " yang harus disetorkan kepada Pemerintah sesuai ayat (1) di atas adalah sebesar 25 % dari total kuantum yang tercantum dalam dokumen pengapalan (Bill of Lading)

    Penyetoran selanjutnya dilakukan setiap bulan sejak penyetoran pertama, dan ditentukan sebesar 25 % dari total kuantum yang tercantum dalam dokumen pengapalan (Bill of Lading) untuk masing-masing penyetoran dikurangi susut yang terjadi sesuai ketentuan.