KEP Nomor 1028 Tahun 2024 tentang PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK GORENG RAKYAT, PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION), DAN HARGA PENJUALAN DI DALAM NEGERI (DOMESTIC PRICE OBLIGATION)MINYAK GORENG
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1028 TAHUN 2024
TENTANG
PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK GORENG RAKYAT, PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION), DAN HARGA PENJUALAN DI DALAM NEGERI (DOMESTIC PRICE OBLIGATION)MINYAK GORENG
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, perlu menetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng;
bahwa Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan berdasarkan koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis terkait;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation), dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Minyak Goreng;
Mengingat:
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 482);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK GORENG RAKYAT, PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION), DAN HARGA PENJUALAN DI DALAM NEGERI (DOMESTIC PRICE OBLIGATION) MINYAK GORENG.
KESATU
Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Rakyat sebesar Rp15.700,00/liter (lima belas ribu tujuh ratus rupiah per liter).
KEDUA
Pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng sebesar 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) ton per bulan.
KETIGA
Menetapkan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, sebagai berikut:
minyak goreng kemasan merek "MINYAKITA" paling tinggi sebesar Rp13.500,00/liter (tiga belas ribu lima ratus rupiah per liter) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Distributor Lini 1;
minyak goreng kemasan merek "MINYAKITA" paling tinggi sebesar Rp14.000,00/liter (empat belas ribu rupiah per liter) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Distributor Lini 2; dan
minyak goreng kemasan merek "MINYAKITA" ke pengecer paling tinggi sebesar Rp14.500,00/liter (empat belas ribu lima ratus rupiah per liter).
KEEMPAT
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1531 Tahun 2022 tentang Penetapan Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) Crude Palm Oil (CPO) dan Minyak Goreng, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.