KMK Nomor 158/KMK.05/1995 Tahun 1995 tentang Penetapan Harga Dasar Memungut Cukai Alkohol Sulingan.

    Menimbang

    bahwa harga dasar untuk memungut cukai alkohol sulingan sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No: 560/KMK.00/1991 tanggal 17 Juni 1991, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga yang terjadi di peredaran bebas .

    bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan kembali harga dasar yang baru untuk memungut Cukai Alkohol Sulingan.

    Mengingat

    Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan (Stbl. 1898 Nomor. 90) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121);

    Peraturan Pemerintah tentang Pembebasan Cukai Alkohol Sulingan, Stbl. 1934 No.666 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1990 (Lembaran negara Tahun 1990 Nomor 13);

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 1993 tentang Perluasan Berlakunya Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan (Stbl. 1898 Nomor. 90) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121);

    Peraturan Menteri Iuran Negara Republik Indonesia Nomor: TK/tl/KB/392 tanggal 31 Desember 1965.

    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 950/KMK.01/1993 tentang Penegasan Beberapa Ketentuan Teknis Pelaksanaan Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan Stbl. 1898 No. 90 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp tahun 1965 bagi pabrik-pabrik alkohol sulingan di luar Jawa dan Madura.