KEP Nomor 1029 Tahun 2024 tentang PENETAPAN FAKTOR PENGALI KEMASAN, FAKTOR PENGALI REGIONAL, DAN INSENTIF TAMBAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DI BIDANG PANGAN DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) MINYAK GORENG

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 1029 TAHUN 2024

    TENTANG

    PENETAPAN FAKTOR PENGALI KEMASAN, FAKTOR PENGALI REGIONAL, DAN INSENTIF TAMBAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DI BIDANG PANGAN DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) MINYAK GORENG

    MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Faktor Pengali Kemasan dan Faktor Pengali Regional, dan Insentif Tambahan Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng;

    Mengingat:

    Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 482);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN FAKTOR PENGALI KEMASAN, FAKTOR PENGALI REGIONAL, DAN INSENTIF TAMBAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DI BIDANG PANGAN DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) MINYAK GORENG

    KESATU

    Faktor pengali kemasan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng bagi pelaku usaha yang mendistribusikan minyak goreng dengan menggunakan kemasan merek "MINYAKITA" sebagai berikut:

    dalam bentuk kemasan bantal sebesar 2 (dua); dan

    dalam bentuk kemasan selain kemasan bantal sebesar 2,25 (dua koma dua puluh lima).

    KEDUA

    Faktor pengali regional dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng bagi pelaku usaha yang mendistribusikan minyak goreng di wilayah provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

    KETIGA

    Faktor pengali sebagai insentif tambahan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng bagi produsen minyak goreng yang mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang Pangan sebagai Distributor Lini 1 sebesar 1,2 (satu koma dua).

    KEEMPAT

    Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 943 Tahun 2023 tentang Penetapan Faktor Pengali Kemasan dan Faktor Pengali Regional dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.