KEP Nomor 943 Tahun 2023 tentang PENETAPAN FAKTOR PENGALI KEMASAN DAN FAKTOR PENGALI REGIONAL DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) MINYAK GORENG

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 943 TAHUN 2023

    TENTANG

    PENETAPAN FAKTOR PENGALI KEMASAN DAN FAKTOR PENGALI REGIONAL DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) MINYAK GORENG

    MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa faktor pengali kemasan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 126 Tahun 2023 tentang Faktor Pengali Kemasan dan Faktor Pengali Regional dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Faktor Pengali Kemasan dan Faktor Pengali Regional dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng;

    Mengingat:

    Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1008);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN FAKTOR PENGALI KEMASAN DAN FAKTOR PENGALI REGIONAL DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) MINYAK GORENG.

    KESATU

    Menetapkan faktor pengali kemasan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng bagi pelaku usaha yang mendistribusikan minyak goreng dengan menggunakan kemasan merek MINYAKITA sebagai berikut:

    faktor pengali untuk minyak goreng kemasan rakyat dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack) sebesar 2,00 (dua koma nol nol); dan

    faktor pengali untuk minyak goreng kemasan rakyat dalam bentuk kemasan selain kemasan bantal (pillow pack) sebesar 2,25 (dua koma dua puluh lima).

    KEDUA

    Menetapkan faktor pengali regional dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng bagi pelaku usaha yang mendistribusikan minyak goreng di wilayah provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

    KETIGA

    Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 126 Tahun 2023 tentang Penetapan Faktor Pengali Kemasan dan Faktor Pengali Regional dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    KEEMPAT

    Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2023.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 28 April 2023

    a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

    Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,

    ttd.

    ISY KARIM