Perpres Nomor 63 Tahun 2018 tentang PENETAPAN DAN PENDAFTARAN BARANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O14 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup;

    Mengingat

    Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O14 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);

    Catatan

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.