KMK Nomor 387/KMK.017/2000 Tahun 2000 tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Cpo dan Produk Turunannya

    Menimbang

    bahwa dalam rangka mengembangkan industri pengolahan CPO di dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekspor yang dapat meningkatkan penerimaan devisa, dipandang perlu meninjau kembali besarnya tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan produk turunnannya;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada butir a, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor atas komoditi Kelapa Sawit CPO dan Produk Turunannya;

    Mengingat

    Undang-undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (LN RI Tahun 1997 No. 43, TLN RI, No. 3687);

    Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1987 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (LN RI Tahun 1997 No. 57, TLN RI No. 3694);

    Keputusan Presiden RI No. 234/M Tahun 2000;

    Keputusan Menteri Keuangan 487/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 159/KMK.05/1997

    Keputusan Menteri Keuangan No. 488/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor;

    Keputusan Menteri Keuangan No. 335/KMK.017/1998 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya;