KMK Nomor 534/KMK.013/1992 Tahun 1992 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor dan Pajak Ekspor Tambahan.
Menimbang
bahwa dalam rangka memacu peningkatan ekspor barang jadi, dan memperluas kesempatan kerja serta meningkatkan hasil devisa dipandang perlu untuk menyesuaikan tarif Pajak Ekspor dan atau Pajak Ekspor Tambahan;
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu menetapkan kembali tarif Pajak Ekspor dan atau Pajak Ekspor Tambahan dalam Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 No.32, Tambahan Lembaran Negara No.3291);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1305/KMK.00/1988 tanggal 26 Desember 1988 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan atas Impor;
Keputusan Menteri Keuangan No.738/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean dibidang Ekspor.