KMK Nomor 666/KMK.017/1996 Tahun 1996 tentang Penetapan Besaarnya Tarif dan Tata Cara Pembayaran Serta Penyetoran Pajak Ekspor.
Menimbang
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor barang jadi dan meningkatkan penerimaan devisa, dipandang perlu untuk menetapkan besarnya tarif Pajak Ekspor atas ekspor barang-barang tertentu.
bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pajak Ekspor, dipandang perlu menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor.
Mengingat
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.