KEP Nomor 1998 Tahun 2023 tentang PENETAPAN BARANG JADI ASAL LUAR NEGERI DENGAN HARGA DI BAWAH HARGA BARANG MINIMUM YANG DIPERBOLEHKAN MASUK LANGSUNG MELALUI PENYELENGGARA PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK YANG MELAKUKAN KEGIATAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK YANG BERSIFAT LINTAS NEGARA

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 1998 TAHUN 2023

    TENTANG

    PENETAPAN BARANG JADI ASAL LUAR NEGERI DENGAN HARGA DI BAWAH HARGA BARANG MINIMUM YANG DIPERBOLEHKAN MASUK LANGSUNG MELALUI PENYELENGGARA PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK YANG MELAKUKAN KEGIATAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK YANG BERSIFAT LINTAS NEGARA

    MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik serta berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri pada tanggal 31 Oktober 2023, perlu menetapkan barang dengan harga di bawah harga barang minimum yang diperbolehkan masuk langsung melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik yang bersifat lintas negara;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Barang dengan Harga di Bawah Harga Barang Minimum yang Diperbolehkan Masuk Langsung melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Melakukan Kegiatan Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang Bersifat Lintas Negara;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

    Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420);

    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);

    Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 763);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN BARANG JADI ASAL LUAR NEGERI DENGAN HARGA DI BAWAH HARGA BARANG MINIMUM YANG DIPERBOLEHKAN MASUK LANGSUNG MELALUI PENYELENGGARA PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK YANG MELAKUKAN KEGIATAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK YANG BERSIFAT LINTAS NEGARA

    KESATU

    Menetapkan barang jadi asal luar negeri dengan harga di bawah harga barang minimum USD 100 (seratus United States Dollar) per unit yang diperbolehkan masuk langsung melalui Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang melakukan kegiatan Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang bersifat lintas negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

    KEDUA

    Barang jadi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait yang merupakan:

    barang yang tidak dan/atau belum dapat diproduksi di dalam negeri;

    barang yang tidak melekat dengan kekayaan intelektual Indonesia termasuk indikasi geografis;

    barang yang tidak dan/atau belum dapat dihasilkan oleh pelaku usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah; dan/atau

    barang yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana utama untuk menyebarkan pengetahuan, menginspirasi kreativitas, dan meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.

    KETIGA

    Barang jadi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dievaluasi setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau apabila terdapat perkembangan teknologi dan/atau kebutuhan masyarakat yang diajukan melalui kementerian/lembaga terkait yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.

    KEEMPAT

    Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi panduan bagi

    Pedagang (Merchant) Luar Negeri dan Pedagang (Merchant) Dalam Negeri, dalam menawarkan dan menjual barang pada PPMSE yang memfasilitasi transaksi lintas negara;

    PPMSE luar negeri dan PPMSE dalam negeri, dalam melakukan penyaringan terhadap barang yang dijual pada sistem elektronik oleh Pedagang (Merchant);

    kementerian/lembaga, dalam mengetahui jenis Barang dengan harga di bawah harga minimum yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara; dan

    masyarakat, dalam mengetahui jenis Barang di bawah harga minimum yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara