PMK Nomor 128/PMK.07/2006 Tahun 2006 tentang Penetapan Alokasi Dana Pedoman Umum Pengolaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 128 / PMK.07 / 2006

    TENTANG

    PENETAPAN ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2007

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Keuangan menetapkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) per daerah;

    bahwa sesuai dengan hasil rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 mengenai DAK antara Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah yang terdiri dari unsur Departemen Keuangan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Pertanian, Departemen Dalam Negeri, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, telah diputuskan alokasi DAK ke daerah;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);

    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2006 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan clan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007.

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2007.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

    Menteri Teknis adalah Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang teknis tertentu (Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup).

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

    Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

    Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah Perangkat Daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ barang.

    Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD, yang selanjutnya disebut DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh Pengguna Anggaran.

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA, adalah dokumen yang memuat sasaran yang hendak dicapai, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, sub kegiatan, MAK, rencana penarikan tiap-tiap bulan serta pendapatan yang diperkirakan oleh Satuan Kerja dalam 1 (satu) tahun.

    Surat Rincian Alokasi Anggaran, yang selanjutnya disebut SRAA, adalah dokumen rincian alokasi dana yang merupakan batas tertinggi pengeluaran dan disahkan Direktur Jenderal Perbendaharaan terhadap konsep DIPA yang disampaikan Kepala Daerah penerima DAK.

    Pasal 2

    BAB II

    RUANG LINGKUP

    Pasal 2

    DAK dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional.

    DAK dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi urusan Daerah.

    Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

    Pasal 3

    DAK dialokasikan untuk membantu Daerah mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang merupa…