PMK Nomor 81/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 81/PMK.07/2008

    TENTANG

    PENETAPAN ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA INFRASTRUKTUR SARANA DAN PRASARANA TAHUN ANGGARAN 2008

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka penetapan alokasi Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 dan pedoman umum penggunaannya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

    Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);

    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.7/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

    Memperhatikan:

    Laporan Panitia Kerja Belanja ke Daerah Panitia Anggaran DPR-RI dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 beserta Nota Keuangannya, tanggal 20 September sampai dengan 8 Oktober 2007;

    Laporan Panitia Kerja Belanja Negara Panitia Anggaran DPR-RI dalam, rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P) Tahun Anggaran 2008, tanggal 27 Maret sampai dengan 8 April 2008;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA INFRASTRUKTUR SARANA DAN PRASARANA TAHUN ANGGARAN 2008.

    Pasal 1

    Alokasi Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 adalah sebesar Rp4.163.580.000.000,00 (empat triliun seratus enam puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah).

    Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2008.

    Pasal 2

    Penetapan daerah provinsi, kabupaten, dan kota penerima, besaran alokasi dan penggunaan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008, ditetapkan dalam rapat Panitia Kerja Belanja Negara dan Panitia Kerja Belanja ke Daerah Panitia Anggaran DPR-RI.

    Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk daerah tertentu sebagai penguatan desentralisasi fiskal melalui penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana fisik, serta sarana pendukung lainnya yang menjadi urusan daerah.

    Pasal 3

    Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 dialokasikan untuk:

    bidang infrastruktur sebesar Rp3.201.522.610.000,00 (tiga triliun dua ratus satu miliar lima ratus dua puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);

    bidang prasarana pemerintahan sebesar Rp72.247.900.000,00 (tujuh puluh dua miliar dua ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah);

    bidang transportasi sebesar Rp44.775.470.000,00 (empat puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);

    bidang pendidikan sebesar Rp131.297.710.000,00 (seratus tiga puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);

    bidang kesehatan sebesar Rp596.932.900.000,00 (lima ratus sembilan puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah);

    bidang pertanian sebesar Rp60.292.900.000.00 (enam puluh miliar dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah);

    bidang perdagangan sebesar Rp33.565.280.000,00 (tiga puluh tiga miliar lima ratus enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah); dan

    bidang lingkungan hidup, sebesar Rp22.945.230.000,00 (dua puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).