KMK Nomor 259/KMK.017/1993 Tahun 1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman dalam Rangka Bantuan Luar Negeri.
Menimbang
bahwa penerusan Bantuan Luar Negeri merupakan pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan Negara yang menjadi bidang tugas Departemen Keuangan;
bahwa Bantuan Luar Negeri yang diterima oleh Pemerintah dan diteruskan sebagai pinjaman kepada Penerima Pinjaman dalam bentuk penerusan pinjaman (subsidiary loan) dalam pelaksanaannya memerlukan tata cara pelaksanaan penetapan jenis mata uang, tingkat bunga serta jasa penatausahaan penerusan pinjaman luar negeri;
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri;
Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Nomor 48/KMK.012/1987 Tentang Tatacara Pelaksanaan dan Penatausahaan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.