KMK Nomor 331/KMK.01/1998 Tahun 1998 tentang Penerimaan Pemerintah atas Penetapan Harga Jual Tepung Terigu Af Pabrik Berdasarkan Harga Penyerahan Gandum yang Berasal Dari Impor Komersil dan Bantuan Pangan
Menimbang
bahwa fungsi kredit yang diberikan untuk impor gandum yang berasal dari impor komersil dan bantuan pangan disamping dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan bagi pembiayaan pembangunan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa untuk mempertahan harga yang sesuai dengan daya beli masyarakat dan untuk menjamin kelangsungan produksi penggilingan gandum dalam negeri serta untuk kelancaran pembayaran subsidi dan penyalurannya dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Urusan Logistik (BULOG) dibidang pengadaan gandum dan tepung terigu serta prosudur pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 233/KMK.016/1998 perlu ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu menetapkan harga penebusan dan harga jual tepung terigu serta prosudur pembayaran dimaksud dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Indonesische Comptabiliteitswet (Staatblad Tahun 1925 Nomor 448) , sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1997 ;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1995 tentang Badan Urusan Logistik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1998 ;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998 ;