UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Menimbang
bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan Negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk Penerimaan Negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan Negara;
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan Negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Mengingat
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53).