PMK Nomor 19/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan.
Menimbang
bahwa dalam rangka pengembangan pasar Surat Berharga Syariah Negara dan memberikan kesempatan lebih luas untuk Warga Negara Indonesia berinvestasi melalui Surat Berharga Syariah Negara, perlu diversifikasi produk Surat Berharga Syariah Negara seperti halnya dengan melakukan penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Menteri Keuangan menetapkan ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan; ·
Mengingat
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan· Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 168);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri m1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.