PMK Nomor 125/PMK.08/2018 Tahun 2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

    Menimbang

    bahwa ketentuan mengenai penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel kepada warga negara Indonesia di pasar perdana domestik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK.08/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri;

    bahwa ketentuan mengenai penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan kepada warga negara Indonesia di pasar perdana domestik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan;

    bahwa untuk memperluas cakupan sebaran pemasaran Surat Berharga Syariah Negara yang dijual kepada warga negara Indonesia di pasar perdana domestik, serta simplifikasi pengaturan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana domestik, perlu mengatur ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana domestik secara online melalui sistem elektronik;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang S-Jrat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);

    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 168);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai cerlaku:

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 /PMK.08/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.08/2008 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 744); dan

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.08/2016 tentang Perucahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/FMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1017),

    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku