PMK Nomor 152/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Penerapan Treasury Notional Pooling pada Rekening Lainnya.
Menimbang
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran antara lain dapat membuka rekening lainnya pada Bank Umum dan terhadap Uang Negara yang berada di Bank Umum, Bendahara Umum Negara berhak memperoleh remunerasi berupa bunga, jasa giro pada tingkat bunga yang berlaku umum untuk keuntungan Kas Negara;
bahwa untuk mendapatkan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang sesuai atas Uang Negara yang berada pada rekening lainnya, perlu menerapkan Treasury Notional Pooling pada rekening lainnya di Bank Umum/badan lainnya;
bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berwenang menetapkan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Treasury Notional Pooling pada Rekening Lainnya;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738;
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Catatan
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.