PMK Nomor 61/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Penerapan Treasury National Pooling pada Rekening Bendahara Pengeluaran.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 61/PMK.05/2009

    TENTANG

    PENERAPAN TREASURY NATIONAL POOLING

    PADA REKENING BENDAHARA PENGELUARAN

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, terhadap Uang Negara yang berada di Bank Umum, Bendahara Umum Negara berhak memperoleh bunga, jasa giro pada tingkat bunga yang berlaku umum untuk keuntungan Kas Negara;

    bahwa untuk mendapatkan remunerasi yang sesuai atas Uang Negara yang berada pada rekening bendahara pengeluaran, perlu menerapkan Treasury Notional Pooling pada rekening bendahara pengeluaran di Bank Umum;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Treasury Notional Pooling pada Rekening Bendahara Pengeluaran;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERAPAN TREASURY NOTIONAL POOLING PADA REKENING BENDAHARA PENGELUARAN.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BUN, adalah Menteri Keuangan yang memperoleh kewenangan berdasarkan Undang-Undang.

    Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.

    Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

    Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

    Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara.

    Treasury Notional Pooling adalah sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh rekening bendahara pengeluaran yang terdapat pada seluruh Kantor Cabang Bank Umum yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antar rekening.

    Rekening Kas Negara adalah rekening tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.

    Rekening Bendahara Pengeluaran adalah rekening pada Bank Umum/kantor pos yang dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.

    Pasal 2

    BAB II

    PRINSIP-PRINSIP DASAR PELAKSANAAN

    Pasal 2

    Saldo seluruh Rekening Bendahara Pengeluaran di Bank Umum pada setiap akhir hari dikonsolidasikan dengan menggunakan Treasury Notional Pooling.

    Pelaksanaan Treasury Notional Pooling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing Kantor Pusat Bank Umum, tempat Bendahara Pengeluaran membuka rekening.

    Saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan remunerasi dari Bank Umum.

    Rekening Bendahara Pengeluaran yang termasuk dalam Treasury Notional Pooling tidak lagi mendapat jasa giro.

    Rekening Bendahara Pengeluaran yang tidak termasuk dalam Treasury Notional Pooling tetap mendapatkan jasa giro dan disetorkan ke Rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Besaran remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan atas kesepakatan antara Bank Umum dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

    Pasal 3

    BAB III

    TATA CARA PELAKSANAAN

    Pasal 3

    Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan uang dari Rekening Bendahara Pengeluaran sesuai dengan kebutuhan pada jam operasional Bank Umum.

    Bendahara Pengeluaran tidak diperkenankan melakukan penarikan uang di luar jam operasional Bank Umum.

    Pasal 4

    Pelaksanaan Treasury Notional Pooling pada Bank Umum dituangkan dalam perjanjian antara. Bank Umum dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.