PMK Nomor 126/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Penerapan Treasury National Pooling pada Rekening Bendahara Penerimaan.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 126 /PMK.05/2009
TENTANG
PENERAPAN TREASURY NOTIONAL POOLING
PADA REKENING BENDAHARA PENERIMAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, terhadap Uang Negara yang berada di Bank Umum, Bendahara Umum Negara berhak memperoleh bunga, jasa giro pada tingkat bunga yang berlaku umum untuk keuntungan Kas Negara;
bahwa untuk mendapatkan remunerasi yang sesuai atas Uang Negara yang berada pada rekening bendahara penerimaan, perlu menerapkan Treasury Notional Pooling pada rekening bendahara penerimaan di Bank Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Treasury Notional Pooling pada Rekening Bendahara penerimaan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERAPAN TREASURY NOTIONAL POOLING PADA REKENING BENDAHARA PENERIMAAN.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/ satuan kerja kementerian negara/lembaga.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara.
Treasury Notional Pooling adalah sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh rekening bendahara penerimaan yang terdapat pada seluruh Kantor Cabang Bank Umum yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antar rekening.
Rekening Bendahara Penerimaan adalah rekening pada Bank Umum yang dikuasai oleh Bendahara Penerimaan.
Pasal 2
BAB II
PRINSIP-PRINSIP DASAR PELAKSANAAN
Pasal 2
Saldo seluruh Rekening Bendahara Penerimaan di Bank Umum pada setiap akhir hari dikonsolidasikan dengan menggunakan Treasury Notional Pooling.
Pelaksanaan Treasury Notional Pooling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing Kantor Pusat Bank Umum, tempat Rekening Bendahara Penerimaan dibuka.
Saldo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan remunerasi berupa jasa giro dari Bank Umum.
Besaran jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan atas kesepakatan antara Bank Umum dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Rekening Bendahara Penerimaan yang tidak termasuk dalam Treasury Notional Pooling tetap, mendapatkan jasa giro yang berlaku umum di Bank Umum dan disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 3
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN
Pasal 3
Pelaksanaan Treasury Notional Pooling Rekening Bendahara Penerimaan pada Bank Umum dituangkan dalam perjanjian antara Bank Umum dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 4
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara wajib memantau besarnya saldo konsolidasi seluruh Rekening Bendahara Penerimaan.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan wajib memastikan ketepatan waktu pembayaran dan kebenaran perhitungan remunerasi atas saldo konsolidasi seluruh Rekening Bendahara Penerimaan.