KEP Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keduapuluhsatu
Tentang
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-116/BC/2025
TENTANG
PENETAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KEDUAPULUHSATU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 meliputi Layanan Impor, Layanan Ekspor, Layanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Layanan Pusat Logistik Berikat (PLB), Layanan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas/Free Trade Zone (FTZ), Layanan Voluntary Declaration, Layanan Perijinan Prinsip, Layanan Perbendaharaan, Layanan Manifes, Layanan Barang Kiriman, dan Layanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
bahwa terhadap CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan, Layanan SAPABANKUM, Layanan Cukai, Layanan Barang Pindahan dan Layanan Perizinan Transaksional telah dilakukan uji coba (piloting) pada Kantor Bea dan Cukai;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0 diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0;
bahwa telah dilakukan evaluasi pelaksanaan uji coba (Piloting) terhadap Kantor Bea dan Cukai secara bertahap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-88/BC/2021 Tentang Pelaksanaan Piloting Implementasi CEISA 4.0, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-124/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-218/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP87/BC/2023 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keduapuluhsatu;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6573) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2006 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kei:angan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.04/2022 Tentang Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai;
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER15/BC/2018 Tentang Tata Laksana Upaya dan Bantuan Hukum di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2023 Tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol;
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER19/BC/2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2022 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan;
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER30/BC/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 7/BC/2021 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Tempat Penimbunan Berikat;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran Dan Penimbunan Barang Impor;
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER9/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Bea Masuk dalam Rangka Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Jaminan;
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER25/BC/2016 tentang Tata Cara Pemberian Penundaan, Pemberian Perpanjangan Penundaan Dan Penyelesaian Penundaan Pembayaran Bea Masuk, Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor, Atau Bea Masuk, Cukai Dan Pajak Dalam Rangka Impor Karena Menunggu Keputusan Pembebasan Atau Keringanan;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet atau Ekspor yang Dimaksudkan untuk Diimpor Kembali dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet;
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER09/BC/2015 Tentang Tata Kerja Impor Sementara Dengan Menggunakan Carnet Atau Ekspor Yang Dimaksudkan Untuk Diimpor Kembali…