KEP Nomor 231 Tahun 2025 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keduapuluhdua
Tentang
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-231/BC/2025
TENTANG
PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KEDUAPULUHDUA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 meliputi Layanan Impor, Layanan Ekspor, Layanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Layanan Pusat Logistik Berikat (PLB), Layanan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas/Free Trade Zone (FTZ), Layanan Voluntary Declaration, Layanan Perijinan Prinsip, Layanan Perbendaharaan, Layanan Manifes, Layanan Barang Kiriman, Layanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Layanan Cukai dan Layanan Pengawasan;
bahwa terhadap CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan, Layanan Cukai, Layanan BC 24 Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Layanan Perijinan Transaksional TPB, Layanan Perijinan Bongkar Timbun, Layanan Pengawasan ROSA (Record of Shipment), Layanan Pengawasan CNTC (Customs Narcotics And Targeting Center), Layanan Pengawasan KLN (Kejahatan Lintas Negara), Layanan Pengawasan Database Narkotika (DB Narkotika) dan Layanan Pengawasan CITAC (Customs Intelligence and Targeting Centre) telah dilakukan uji coba (piloting) pada Kantor Bea dan Cukai;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0 diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0;
bahwa telah dilakukan evaluasi pelaksanaan uji coba (Piloting) terhadap Kantor Bea dan Cukai secara bertahap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-88/BC/2021 Tentang Pelaksanaan Piloting Implementasi CEISA 4.0, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-124/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-218/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-87/BC/2023 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keduapuluhdua;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6573) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Undang-undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pendanaan Terorisme;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran Dan Penimbunan Barang Impor;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2006 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kei:angan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 Tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor 210/PMK.04/2019;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2007 tentang Impor Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman; \
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/6427/2021 tentang Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor;
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-19/BC/2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER16/BC/2022 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris;
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-20/BC/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kegiatan Kepabeanan Dan Cukai;
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-27/BC/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Barang Asal Impor Yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dengan Cara Selain Diekspor;
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P…