KMK Nomor 45/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank (Lknb)
Menimbang
bahwa prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan masih belum diterapkan di lingkungan industri-industri Perasuransian , Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan (Perusahaan pembiayaan dan Modal Ventura)
bahwa guna menciptakan industri keuangan non bank yang sehat dan berstandart internasional serta terlindungi dari kemungkinan di salahgunakan untuk kejahatan keuangan maka diperlukan penerapan prinsip mengenal nasabah dan pelaporan transaksi yang mencurigakan .
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu diatur ketentuan tentang kewajiban penerapan prinsip mengenai nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan bagi Lembaga Keuangan Non bank;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a,b dan c perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penerapan Prinsip Mengenai Nasabah;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191)
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1988)