PMK Nomor 74/PMK.012/2006 Tahun 2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 74/PMK.012/2006
TENTANG
PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka efektivitas penerapan Prinsip Mengenal Nasabah di lingkungan industri Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan, perlu penyempurnaan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.06/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1992; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1992; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003;
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1988);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, dan Perusahaan Pialang Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Usaha Perasuransian.
Dana Pensiun adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Dana Pensiun.
Lembaga Pembiayaan adalah Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan.
Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) adalah Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan.
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Lembaga Keuangan Non Bank untuk mengetahui identitas dan latar belakang Nasabah serta memantau kegiatan transaksi Nasabah.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa LKNB, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Pemegang polis dan atau tertanggung pada Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa;
Klien pada Perusahaan Pialang Asuransi;
Peserta dan atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun pada Dana Pensiun;
Pemberi Kerja yang membayar iuran atas nama peserta pada Dana Pensiun;
Klien atau Penjual Piutang pada kegiatan Anjak Piutang;
Konsumen pada kegiatan Pembiayaan Konsumen;
Lessee atau Penyewa Guna Usaha pada kegiatan leasing atau Sewa Guna Usaha;
Pemegang kartu kredit pada usaha kartu kredit; dan
Perusahaan Pasangan Usaha pada kegiatan Modal Ventura.
Pekening adalah rincian catatan yang lengkap mengenai Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas pada identitas, transaksi atau Perikatan antara LKNB dan Nasabah.
Perikatan adalah perjanjian antara LKNB dan nasabah, yang sesuai dengan kegiatan usaha masing-masing LKNB, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
polis pada Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa;
perjanjian antara klien dan Perusahaan Pialang Asuransi;
peraturan dana pensiun, tanda kepesertaan, perjanjian antara pemberi kerja dan Dana Pensiun, dan pernyataan pemberi kerja untuk mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta pada Dana Pensiun;
perjanjian sewa guna usaha,
perjanjian pembiayaan konsumen,
perjanjian anjak piutang,
pembukaan rekening kartu kredit; dan
Perikatan antara Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pasangan Usaha.
Pasal 2
BAB II
PRINSIP MENGENAL NASABAH
Bagian Pertama
Kewajiban Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
Pasal 2
LKNB wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah.
Pasal 3
Dalam rangka menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKNB wajib:
menetapkan kebijakan penerimaan Nasabah;
menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Nasabah;
menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan rekening dan transaksi Nasabah; dan
menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Pasal 4
Bagian Kedua
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
Pasal 4
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah oleh LKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sebagai berikut:
Menyusun dan menetapkan kebijakan dan prosedur Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang dituangkan dalam Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah;
Menyampaikan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada Menteri Keuangan;
Menyampaikan setiap perubahan atas Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kepada Menteri Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkannya perubahan tersebut; dan
Menerapkan kebijakan mengenal Nasabah berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan.