PMK Nomor 30/PMK.010/2010 Tahun 2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Menimbang
bahwa dengan semakin kompleksnya produk, aktivitas, dan teknologi informasi di lingkungan industri Perasuransian, Dana Pensiun dan Lembaga Pembiayaan, maka risiko pemanfaatan Asuransi, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan teroris semakin terbuka;
bahwa dengan semakin terbukanya risiko pemanfaatan Asuransi, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan teroris, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4324);
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan;
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.