PMK Nomor 12/PMK.09/2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Menimbang
bahwa dalam rangka penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/ PMK.09/ 2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Departemen Keuangan;
bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Standar Nasional Indonesia ISO 31000:2011 oleh Badan Standardisasi Nasional dan untuk meningkatkan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara efektif dan efisien, perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko di Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/ PMK.01/ 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Catatan
Pada saat penerapan Manajemen Risiko berdasarkan Peraturan Menteri m1 mulai dilaksanakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 1/ PMK.09/2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Departemen Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Komite Manajemen Risiko Kementerian harus dibentuk paling lambat tanggal 31 Maret 2016.
Komite Manajemen Risiko Eselon I berdasarkan Peraturan Menteri ini harus dibentuk paling lambat tanggal 1 Juli 20 16.
Keputusan penetapan Komite Manajemen Risiko Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Juli 20 16.
Pada saat Keputusan penetapan Komite Manajemen Risiko Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku, Komite Manajemen Risiko Eselon I yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191IPMK. 09 I 2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Departemen Keuangan dinyatakan tidak berlaku.